
Online Training PRPKMB (Perencanaan reklamasi pada kegiatan pertambangan mineral dan Batubara)
Sertifikasi BNSP
Rp 8.500.000,-
*Dapatkan paket terbaik untuk Anda


Jadwal Almost Running
23 - 24 Juni 2025
Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Sertifikat BNSP
- Sertifikat Arsa
- SK Kompeten
- Module Pelatihan
- Training Kit
- Souvenir Eksklusif
- Transport Lokal
- Meeting Room Eksklusif
- Free Lunch & Coffee Break
Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Sertifikat BNSP
- Sertifikat Arsa
- SK Kompeten
- Module Pelatihan
- Training Kit
- Souvenir Eksklusif
- Transport Lokal
- Meeting Room Eksklusif
- Free Lunch & Coffee Break
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara berdampak besar terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan terganggunya ekosistem. Oleh karena itu, reklamasi menjadi kewajiban penting untuk memulihkan kondisi lingkungan pascatambang. Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi, dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah mewajibkan setiap pemegang izin usaha pertambangan untuk menyusun Perencanaan Reklamasi pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (PRPKMB) sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan dan dasar jaminan reklamasi.
Mengikuti pelatihan PRPKMB sangat penting agar pelaku usaha dan tenaga teknis memahami aturan, teknis penyusunan dokumen, serta dapat melaksanakan reklamasi secara benar, terencana, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan begitu, kegiatan pertambangan dapat berjalan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pelatihan dan sertifikasi diselenggarakan secara online, offline dan hybrid dengan metode pembelajaran sebagai berikut :
- Ceramah
- Praktik Contoh Kasus
- Diskusi Kelompok
- Tanya Jawab
- Video Pembelajaran / Contoh Kasus
PRPKMB (Perencanaan Reklamasi Pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara)
Kode Unit | Unit Kompetensi |
B.05LMB01.001.1 | Merencanakan Pembukaan Lahan |
B.05LMB01.002.1 | Merencanakan Program Reklamasi |
B.05LMB01.003.1 | Merencanakan Kriteria Keberhasilan Reklamasi |
B.05LMB01.004.1 | Membuat Perencanaan Biaya Reklamasi |
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
- Scan Identitas KTP (pdf)
- Scan ijazah terakhir
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Pendidikan & Pengalaman Reklamasi Tambang :
- a. SMA/SMK : Min. 10 thn pengalaman
- b. D3 : Min. 3 thn pengalaman
- c. S1/S2: Min. 1 Pengalaman
Instruktur pelatihan ini berasal dari tenaga ahli sebagai berikut :
- Pembuat kebijakan / Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup
- Akademisi / Dosen Keilmuan di bidang Lingkungan Hidup
- Praktisi profesional di bidang Lingkungan Hidup
- Assesor dari LSP BNSP
Halo! Ada pertanyaan?
Silahkan hubungi nomor di bawah ini..