
Keselamatan dan Ketenagalistrikan
Upskill Training By Arsa
Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Training Kit PT. Arsa Jaya Prima
- Hard Modul
- E-Modul
- Souvenir
Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Training Kit PT. Arsa Jaya Prima
- Hard Modul
- E-Modul
- Souvenir
Latar belakang keselamatan dan kesehatan kerja di bidang ketenagalistrikan sangat penting untuk menjamin kelancaran operasional dan perlindungan terhadap tenaga kerja serta lingkungan kerja. Sebagai salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi, ketenagalistrikan memerlukan tenaga ahli yang memahami secara mendalam prinsip-prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan dapat menerapkannya dalam kegiatan operasional sehari-hari. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), mewajibkan perusahaan di sektor ketenagalistrikan untuk memiliki Ahli K3 Ketenagalistrikan yang bersertifikat, guna mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di tempat kerja. Oleh karena itu, penyediaan tenaga Ahli K3 Ketenagalistrikan yang kompeten sangat diperlukan untuk mendukung industri ini agar dapat memenuhi peraturan yang berlaku serta menjaga kualitas dan keamanan kerja.
Menjawab kebutuhan ini, PT Arsa Jaya Prima menawarkan program pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Ketenagalistrikan yang telah terakreditasi oleh Kemnaker RI. Program ini dirancang untuk memberikan pengetahuan teoritis dan keterampilan praktis kepada peserta agar mampu mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja ketenagalistrikan. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan dipersiapkan menjadi tenaga profesional yang tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif. Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam menghadapi tantangan keselamatan di sektor ketenagalistrikan.
Pembinaan dilakukan secara Blended Training dengan mengulas materi dengan bahan modul, diskusi bersama dan pelaksanaan praktek lapangan
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
KOMPETENSI INTI | ||
M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan | |
M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan | |
M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi | |
M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi | |
M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) | |
M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik | |
M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) | |
M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan | |
M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi | |
M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi | |
M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL | |
M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan | |
M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi | |
M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi | |
M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL | |
KOMPETENSI PILIHAN | ||
M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir | |
M.71KKK02.018.1 | Menerapkan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sistem Penyalur Petir Pembumian | |
M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan keselamatan dan kesehatan Kerja Listrik pada ruang khusus | |
M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan | |
M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan | |
M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala | |
M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala | |
M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja | |
M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
- Scan Ijazah Minimal Pendidikan terakhir
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Pas Foto dengan baju berkerah (Background Merah)
- CV/daftar riwayat hidup
- Copy sertifikat pelatihan (jika tiada akan ada sertifikat internal dari Arsa training)
- Surat rekomendasi dari perusahaan
- Job description / uraian jabatan
- Laporan kerja (Log book dan/ atau Log sheet)
- SOP (Standard Operasional Prosedur)
- Dokumentasi saat bekerja
- Job safety analysis
Halo! Ada pertanyaan?
Silahkan hubungi nomor di bawah ini..