
Hyperkes untuk Dokter
Sertifikasi Kemnaker RI
Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Training Kit PT. Arsa Jaya Prima
- Hard Modul
- E-Modul
- Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI
- Souvenir
- Penjemputan Kedatangan di Bandara,Stasiun, Terminal Jogja
- Droping Kepulangan di Bandara, Stasiun, Terminal Jogja
- Transportasi lokal (Hotel penginapan-Lokasi Training)
Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Training Kit PT. Arsa Jaya Prima
- Hard Modul
- E-Modul
- Sertifikat dan Lisensi Kemnaker RI
- Souvenir
- Penjemputan Kedatangan di Bandara,Stasiun, Terminal Jogja
- Droping Kepulangan di Bandara, Stasiun, Terminal Jogja
- Transportasi lokal (Hotel penginapan-Lokasi Training)
Di era industri modern, keamanan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas utama bagi perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua pekerja. Pengelolaan Hyperkes (Hygiene Perusahaan Kesehatan) oleh tenaga medis yang terlatih adalah kunci dalam memastikan implementasi yang efektif dari standar K3 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Dalam konteks ini, penyediaan layanan Pelatihan dan Sertifikasi Hyperkes untuk Dokter merupakan langkah krusial untuk memenuhi persyaratan hukum serta meningkatkan kualitas lingkungan kerja di Indonesia.
Dokter yang memiliki sertifikasi dalam Hyperkes memainkan peran vital dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan faktor-faktor risiko kesehatan di tempat kerja. Dengan pemahaman mendalam tentang penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan serta kemampuan untuk merancang program intervensi yang efektif, dokter-dokter yang tersertifikasi tidak hanya mempromosikan kesehatan pekerja tetapi juga mengurangi potensi kecelakaan kerja yang merugikan dan biaya kesehatan yang tidak terduga.
Pelatihan dan Sertifikasi Hyperkes untuk Dokter dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang komprehensif dalam bidang kesehatan kerja, termasuk identifikasi bahaya kesehatan, pengendalian risiko, serta pencegahan penyakit akibat kerja. Program ini juga memastikan bahwa dokter memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengimplementasikan program K3 sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kemnaker R
Dengan mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Hyperkes untuk Dokter, perusahaan dapat memastikan bahwa tenaga medis mereka memiliki kualifikasi yang memadai untuk mengelola kesehatan dan keselamatan pekerja secara efektif. Hal ini tidak hanya membantu dalam memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta mengurangi risiko gangguan operasional akibat masalah kesehatan kerja.
Tujuan Pembinaan
- Meningkatkan kemampuan dokter dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko kesehatan kerja sesuai dengan standar Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
- Membekali dokter dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja untuk melindungi pekerja dari penyakit akibat kerja.
- Memastikan dokter memiliki kompetensi yang diakui secara nasional untuk menjalankan program kesehatan kerja yang efektif di berbagai industri.
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman dokter tentang regulasi dan kebijakan terkait kesehatan kerja yang berlaku di Indonesia.
- Meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas dokter dalam bidang hiperkes melalui sertifikasi resmi dari Kemnaker RI.
Pembinaan dilakukan secara Online Training dengan mengulas materi dengan bahan modul dan diskusi bersama
- Kebijakan K3 dan Hiperkes
- Peraturan Perundangan Hiperkes
- Manajemen Hiperkes & KK
- Sistem Manajemen K3
- Panitia Pembina K3 (P2K3)
- Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Penyakit Akibat Kerja dan Sistem Pelaporan
- Promosi Kesehatan Kerja dan Pencegahan HIV/AIDS di Tempat Kerja
- P3K di Tempat Kerja
- Ergonomi dan Fisiologi Kerja
- Program Rehabilitasi Kerja
- Psikologi Industri
- Pengelolaan Makanan di Tempat Kerja
- Program Keselamatan Kerja dan Alat Pelindung Diri
- Kecelakaan Kerja dan Sistem Pelaporan
- Tanggap Darurat kebakaran di Tempat Kerja
- Hygiene Industri (faktor fisik, faktor kimia, faktor biologi)
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
- Prinsip dan Filosofi Kesehatan Kerja
- Epidemiologi Hiperkes
- Sanitasi & Pengelolaan Limbah
- Toksikologi Industri
- Praktek Kunjungan Lapangansakit
- Ujian Teori
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
- Scan Ijazah Minimal Pendidikan Dokter Umum
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Pas Foto baju berkerah (Background Merah)
- Scan Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Scan Pakta Integritas
- Scan Curriculum Vitae (CV)
Halo! Ada pertanyaan?
Silahkan hubungi nomor di bawah ini..