
Offline Training Ahli K3 Listrik
Sertifikasi Kemnaker RI
Rp 6.000.000,-
*Dapatkan paket terbaik untuk Anda

Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Hardcopy / softcopy Modul Training
- Training Kit Eksklusif Arsa
- Makan siang dan snack pagi & sore
- Meeting Room Eksklusif
- Peralatan Praktik
- Souvenir Eksklusif Jogja
Fasilitas dan Benefit Training di Arsa:
- Hardcopy / softcopy Modul Training
- Training Kit Eksklusif Arsa
- Makan siang dan snack pagi & sore
- Meeting Room Eksklusif
- Peralatan Praktik
- Souvenir Eksklusif Jogja
Program pembinaan ini dirancang untuk mempersiapkan tenaga ahli yang kompeten dalam mengelola risiko kelistrikan di tempat kerja. Ahli K3 Listrik bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan K3 yang berlaku, sehingga dapat membantu perusahaan mencapai kebijakan Zero Accident.
Dengan memiliki sertifikat K3 dan surat izin operasional yang sah, tenaga kerja dapat memastikan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan listrik dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan Mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kompetensi:
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
- Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan
organisasi P2K3.
Pembinaan dilakukan dengan mengulas materi dengan presentasi, diskusi, studi kasus, observasi lapangan, test dan evaluasi.
- Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Pembinaan dan Pengawasan Norma K3
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
- Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
- Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
- Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
- Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
- Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
- Praktek
- Seminar
- Pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (Permen No. 50 th 2012)
- Analisis dan pelaporan kecelakaan kerja listrik
- Kesehatan kerja listrik
- Evaluasi teori
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
- Pendidikan terakhir minimal D3 (Teknik)
- Scan KTP
- Scan Ijazah
- Scan Surat Keterangan Sehat
- Scan Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Pas Foto (background merah)
- Laptop
BULAN | TANGGAL PELAKSANAAN |
Batch Juli | 7 - 28 Juli |
Batch September | 8 - 29 September |
Batch Oktober | 6 - 27 Oktober |
Batch November | 3 - 24 November |
Instruktur pembinaan ini berasal dari tenaga ahli sebagai berikut :
- Pembuat kebijakan/Pengawasan Disnaker setempat
- Instruktur profesional di bidang Ahli K3 Listrik
- Penguji kemnaker
Pembinaan ini dilaksanakan selama 17 hari dengan susunan acara sebagai berikut :
Hari | Waktu | Materi |
Hari 1 | 08.00 – 12.00 | Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3 |
13.00 – 16.00 | Pembinaan dan Pengawasan Norma K3 | |
Hari 2 | 08.00 – 12.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitam listrik |
13.00 – 16.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik | |
Hari 3 | 08.00 – 12.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik |
13.00 – 16.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik | |
Hari 4 | 08.00 – 12.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik |
13.00 – 16.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik | |
Hari 5 | 08.00 – 12.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik |
13.00 – 16.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik | |
Hari 6 | 08.00 – 12.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik |
13.00 – 16.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik | |
Hari 7 | 08.00 – 12.00 | Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik |
Hari 8 | 08.00 – 16.00 | Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir |
Hari 9 | 08.00 – 16.00 | Persyaratan K3 Listrik ruang khusus |
Hari 10 | 08.00 – 16.00 | Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan |
Hari 11 | 08.00 – 16.00 | Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala |
Hari 12 | 08.00 – 16.00 | Praktek |
Hari 13 | 08.00 – 16.00 | Seminar |
Hari 14 | 08.00 – 16.00 | Pelaksanaan K3 Listrik dalam penerapan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (Parmen No. 50 th 2012) |
Hari 15 | 08.00 – 16.00 | Analisis dan pelaporan kecelakaan kerja listrik |
Hari 16 | 08.00 – 16.00 | Kesehatan kerja listrik |
Hari 17 | 08.00 – 16.00 | Evaluasi teori |
*Rundown di atas untuk referensi jalanya pelatihan. Rundown bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat hari pelatihan
Halo! Ada pertanyaan?
Silahkan hubungi nomor di bawah ini..