Dalam kegiatan bekerja di berbagai sektor, pasti setiap pekerjaan tersebut memiliki resikonya tersendiri. Namun semua resiko tersebut tidak serta merta terjadi karena kesalahan dari infrastrukturnya saja, melainkan bisa juga terjadi karena faktor manusia atau pekerja yang lalai dalam menjalankan suatu mesin maupun melakukan pekerjaan lainnya. Mengendalikan resiko kecelakaan kerja sudah menjadi suatu kewajiban dari perusahaan agar setiap pekerja yang berada di lingkungan perusahaan tetap aman dan dapat bekerja dengan selamat.
Penerapan K3 dalam faktanya sangatlah tidak sesuai dengan regulasi dan bahkan beberapa perusahaan seakan acuh tak acuh dengan penerapan K3. Dalam beberapa kasus, banyak diantara perusahaan yang tidak bertanggungjawab tersebut hanya menerapkan K3 ala kadarnya dan hanya sebatas formalitas saja dan ketika hal ini terjadi peran K3 dalam melindungi pekerja tidak akan maksimal dan hanya sebatas "gak niat" padahal itu merupakan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan dalam pekerjaan.
Pentingnya Penerapan K3
Terlepas dari mirisnya fakta di lapangan, berikut adalah alasan pentingnya penerapan K3 di perusahaan.
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi karyawan. Karyawan yang merasa aman dan sehat cenderung lebih termotivasi dan produktif.
- Kecelakaan kerja dapat menyebabkan biaya yang tinggi, baik dari segi perawatan medis, kompensasi, maupun kerugian produksi. Dengan menerapkan K3, perusahaan dapat mengurangi biaya-biaya ini.
- Perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik akan memiliki reputasi yang baik di mata karyawan, pelanggan, dan masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas terhadap perusahaan.
- Penerapan K3 juga merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan K3 dapat dikenakan sanksi hukum.
Kasus Kecelakaan Kerja
Memiliki berbagai manfaat bukan berarti langsung bisa diterapkan, karena beberapa perusahaan menganggap penerapan K3 itu mahal dan bagi pekerja sendiri yang tidak terbiasa dengan penerapan K3 akan enggan dan malu untuk patuh dan itu merupakan efek dari sangat minimnya normalisasi K3 di perusahaan. Untuk menjadi gambaran ada beberapa contoh kecelakaan kerja yang bisa dihindari dengan K3. Berikut beberapa di antaranya:
- Kecelakaan di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI)
Pada Februari 2023, seorang buruh yang mengoperasikan dump truck di jalan hauling mengalami kecelakaan fatal dan meninggal dunia. Sebulan sebelumnya, terjadi kebakaran smelter yang menyebabkan dua buruh meninggal dunia. Penyebab utama kecelakaan ini adalah minimnya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan lingkungan kerja yang tidak aman. - Kecelakaan Konstruksi
Seorang pekerja konstruksi mengalami kecelakaan serius ketika jatuh dari atap bangunan yang sedang dikerjakannya. Insiden ini terjadi karena pekerja tersebut tidak menggunakan peralatan pelindung diri yang wajib, seperti helm pengaman. - Kecelakaan Kendaraan di Tempat Kerja
Kecelakaan yang melibatkan kendaraan di tempat kerja dapat menyebabkan cedera serius atau kematian. Misalnya, kecelakaan forklift yang terjadi karena operator tidak dilatih dengan baik atau tidak mematuhi prosedur keselamatan. - Kebakaran di Tempat Kerja
Kebakaran di tempat kerja dapat menyebabkan luka bakar, sesak napas, dan kerusakan properti. Contoh kasus ini sering terjadi karena kurangnya pemeliharaan peralatan listrik atau tidak adanya sistem pemadam kebakaran yang memadai.
Kecelakaan kerja di Indonesia masih bisa terbilang cukup tinggi dan sebagian besar terjadi di sektor produksi dan konstruksi dan menimpa pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Berikut data statistik terbaru data kecelakaan kerja di Indonesia dari data BPJS Ketenagakerjaan.
- Tahun 2023: Sepanjang tahun 2023, tercatat ada 370.747 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19.921 kasus terjadi pada kelompok bukan penerima upah (BPU). Jawa Barat mencatat kasus tertinggi dengan *66.029 kasus.
- Tahun 2024: Hingga Mei 2024, jumlah kecelakaan kerja mencapai 160.000 kasus. Jawa Timur berada di posisi kedua dengan *24.771 kasus, disusul oleh Jawa Tengah dengan *21.159 kasus.
- Tren Kecelakaan Kerja: Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa angka kecelakaan kerja mengalami peningkatan sejak pandemi, dengan jumlah kasus mencapai sekitar 200 ribuan setiap tahunnya².
Peningkatan angka kecelakaan kerja ini menunjukkan pentingnya penerapan K3 yang lebih ketat dan efektif di berbagai sektor. Jadi, apakah di perusahaan Anda masih acuh dengan penerapan K3? Segera realisasikan penerapan K3 di lingkungan perusahaanmu agar terciptanya suatu ekosistem yang saling menguntungkan antara pekerja dan perusahaan. Ikuti berbagai Pelatihan K3 kami di berbagai sektor jenis pekerjaan demi keberlangsungan bisnis dan juga lapangan kerja yang berkelanjutan agar kelak semua pihak dapat merasakan manfaat dari keselamatan yang di prioritaskan.
Salam Safety!